Menaker Ida Fauziyah: Upah Pekerja Indonesia Tak Sepadan dengan Produktivitas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku jika keproduktifan tenaga kerja di Indonesia masihlah jauh ketinggalan dibandingkan dengan beberapa negara lain. Bahkan juga hasil atau output dari karyawan Indonesia masih rendah di bawah rerata negara berpenghasilan menengah ke bawah.
Game Slot Online Terbaru Pragmatic terpercaya
"Jika keproduktifan, pahit benar-benar bicara ini, data memperlihatkan jika keproduktifan tenaga kerja Indonesia masih ketinggalan," katanya dalam dialog Outlook Perekonomian Indonesia 2021, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Ia menyebutkan, minimnya keproduktifan tenaga kerja itu karena gaji yang diputuskan tidak sepadan yang ditangani. Hingga memacu keproduktifan tenaga kerja di Tanah Air yang turun.
"Ada pula survey yang dikerjakan ke aktor usaha Indonesia yang memperlihatkan sebagian besar informan menjelaskan gaji minimal yang diputuskan di Indonesia tidak sebanding dengan keproduktifan yang dibuat oleh karyawan," terang ia.
Ia menambah, keproduktifan tenaga kerja yang turun itu memberikan besarnya rintangan untuk investasi dan pembuatan lapangan pekerjaan di Indonesia. Ditambahkan, cuaca pembuatan lapangan pekerjaan baru di Indonesia masih minim. Tentang hal berdasar data yang ada keringanan usaha Indonesia ada di rangking 73.
"Bahkan juga jika disaksikan lebih detil dalam index itu misalkan rangking membangun usaha rangking kita masih 40, jauh di bawah beberapa negara tetangga kita," katanya.
Awalnya, massa yang terbagi dalam 16 serikat pekerja berunjuk rasa di muka Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020). Dalam laganya massa pekerja minta gaji minimal 2021 naik.
Beberapa ratus pekerja yang kenakan bermacam atribut serikat karyawan telah nampak bersiaga di muka pagar Gedung Sate. Satu truk instruksi ditaruh di tengah-tengah massa.
Beberapa perwakilan pekerja selanjutnya lakukan pidato. Sesaat, beberapa polisi juga terlihat bersiaga untuk menjaga gerakan pekerja. Petugas kepolisian ikut memberi anjuran prosedur kesehatan di periode wabah Covid-19.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad menjelaskan, tuntutan pekerja dalam tindakan ini minta peningkatan gaji. Faksinya inginkan peningkatan dan siap buka pintu perundingan.
"Kita meminta gaji minimal kota/kabupaten (UMK) 2021 di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat naik. Janganlah sampai ada kabupaten/kota yang tidak naik," katanya.
Rosyad mengutarakan perhitungan gaji untuk pekerja seharusnya disamakan dengan Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 78/2015 mengenai Penggajian. Dalam ketentuan itu, penetapan gaji mempertimbangkan tuntutan hidup pantas (KHL) 64 poin.
"Kita meminta semua naik. Berapakah kenaikannya kita meminta sama PP 78/2015," terangnya.
Rosyad mengatakan tidak ada peningkatan UMK akan memperberat beberapa pekerja. Apa lagi, harga keperluan primer terus alami peningkatan tiap tahunnya.
"Jika gubernur ini hari tidak memberi respon, kami akan mengadakan tindakan 3 hari beruntun 19-21 November dan massanya semakin besar," katanya.
Tidak cuman tuntut peningkatan UMK 2021, dalam tindakan itu massa mengatakan penolakannya pada UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menekan supaya presiden mengeluarkan Perppu untuk menggagalkan UU yang sudah ditetapkan DPR RI itu.
Kecuali minta supaya UU Ciptaker ditarik, Rosyad mengatakan komponen pekerja akan menanyakan tindak lanjut atas audiensi dengan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil pada 9 November kemarin.
Dijumpai, dalam audiensi itu faksi pekerja sudah sampaikan tuntutan berkaitan koreksi Surat Keputusan (SK) UMSK Kabupaten/Kota Bekasi Tahun 2020, koreksi SK UMSK Kabupaten Bogor 2020, sampai penentuan SK UMSK Kabupaten Karawang sama referensi Bupati Karawang.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak naikkan Gaji Minimal Propinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021, mendapatkan protes dari beberapa ribu pekerja di Cimahi. Mereka berunjuk rasa dan turun ke jalan tuntut peningkatan UMP 2021.
